Apa itu Cryptocurrency/kripto

 Aktif kembali website ini dikarenakan sibuk yg tidak menentu selama ini. 😍😍😍

Disini baru bisa mulai berbagi beberapa tip/cara mendapatkan Cryptocurrency. Mungkin ada sebagian orang yang belum pernah tahu apa itu Cryptocurrency atau baru mau belajar di Cryptocurrency. 

Apa itu Cryptocurrency / kripto? 

Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang dipahami sebagai mata uang digital. Mata uang ini sangat berbeda dengan versi konvensionalnya, dimana cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet.

Mata uang ini bersifat desentralisasi, yang berarti bahwa tidak ada satupun pihak yang menjadi perantara pada suatu transaksi. Jadi, pembayaran berlangsung secara peer – to – peer, yang berarti dilakukan antara pengirim dan penerima secara langsung. Serta, seluruh transaksi akan tercatat melalui sistem yang telah tersedia dengan keamanan yang optimal.

Dikarenakan bersifat desentralisasi, maka cryptocurrency membutuhkan spesifikasi komputer yang canggih dan mumpuni. Pada umumnya, akan menggunakan platform blockchain untuk mempermudah melakukan transaksi.

Alat transaksi pembayaran di zaman sekarang mengalami banyak sekali perkembangan. Dengan membeli produk melalui internet, anda dapat membelinya tanpa harus menggunakan mata uang dalam bentuk kertas. Cryptocurrency adalah salah satu aset mata uang digital sebagai solusi kebutuhan transaksi keuangan online saat ini.

Perkembangan kripto di Indonesia cukup pesat disaat ini (2021).

Sebenarnya, telah banyak masyarakat Indonesia yang mengenal apa itu cryptocurrency. Namun, keberadaan dari mata uang digital ini mendapat penolakan keras oleh pemerintah pusat. Bahkan, tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah di dalam negeri.

Hal tersebut berdasarkan peraturan UU No.7 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2011, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanya menggunakan mata uang rupiah saja. Meskipun begitu, keberadaan cryptocurrency Indonesia masih diperbolehkan dan termasuk legal.

Bank Indonesia memberikan saran untuk menyimpan dan melakukan transaksi jual beli sebagai aset, namun resiko akan ditanggung sendiri. Akan tetapi, sejak bulan Februari 2019 anda tidak perlu khawatir lagi, karena sudah ada payung hukum melalui peraturan No. 5 Tahun 2019 yang mengatur teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto pada bursa berjangka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan baru yang mengatur perdagangan kripto di dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam beleid yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020 itu, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).


Kesimpulan :

➡ Cryptocurrency adalah aset digital yang berupa mata uang digital sebagai transaksi jual beli produk atau jasa melalui perangkat komputer berbasis jaringan internet.

➡ Terdapat banyak sekali jenis dari mata uang digital, meliputi bitcoin, litecoin, dogecoin, feathercoin, dan bitcoincash.

➡ Fungsi dari cryptocurrency adalah untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli secara online, melakukan penambangan, dan sebagai sarana untuk investasi.


#########

Comments

Popular Posts